Tuesday, November 13, 2018

METODE DISKUSI DAN TEKHNIK PERSIDANGAN

Oleh: Mukhtar Salim, M. Ag

Pengertian:
Istilah diskusi dan sidang pada dasarnya hampir memiliki pengertian yang sama, yakni suatu pertemuan guna melakukan pertukaran pikiran mengenahi suatu masalah tertentu. Namun penggunaan istilah diskusi diterapkan untuk memecahkan persoalan atau permasalahan yang bersifat ilmiah, sedangkan sidang lebih sering dipergunakan dalam pengambilan suatu keputusan, kebijakan dan semacamnya. Oleh karea itu dalam diskusi tidak harus ada keputusan atau kesimpulan, sedang dalam sidang pada dasarnya harus menghasilkan sebuah keputusan.
Fungsi:
Berangkat dari pengertian diatas, maka diskusi memiliki fungsi sebagai berikut; Pertama, mendengarkan pendapat serta argumntasi masing-masing peserta tentang suatu masalah tertentu. Kedua, mengkompromikan beberapa pendapat yang berkembang. Ketiga, mengetahui kelemahan serta kelebihan dari setiap pendapat yang ada. Keempat, mengupayakan alternatif terbaik bagi masalah yang didiskusikan.
Sedangkan persidangan setidaknya berfungsi untuk;
Pertama, mendapatkan kesepakatan bersama tentang suatu permasalahan. Kedua, menentukan suatu keputusan berdasar pada argumentasi yang paling rasional dan dapat diterima. Ketiga, menghasilkan kesepakatan yang dilegitimasi oleh mayoritas
Tujuan;
Diskusi bertujuan untuk mendapatkan gambaran yang jelas dilihat dari berabgai aspeknya, atas suatu maslah yang ilmiah. Sedangkan sidang bertujuan untuk menentukan atau memutuskan sesuatu, seperti peraturan, kebijakan, kepengursan dan lain sebagainya.
Bentuk;
Diantara bentuk-bentuk diskusi adalah; Pertama, Diskusi Kelompok, yakni diskusi yang diikuti oleh kelompok tertentu, misalnya kelompok remaja, pelajar, mahsaiswa dan lain sebagainya. Kedua, Diskusi Bebas adalah diskusi yang diikuti oleh semua kalangan, tidak terbatas dalam batasan umur, pendidikan, dan lain sebagainya Ketig Diskusi Panel, adalah diskusi yang dilakukan oleh sekelompok orang yang membahas suatu topik yang menjadi perhatian umum dihadapan halayak serta melibatkan mereka untuk mengemukakan pertanyaan ataupun pendapatnya.
Sedangkan bentuk persidangan diantaranya adalah;
Pertama, Sidang Komisi adalah sidang untuk membahas suatu bagian atau permasalahan tertentu dari sebuah permasalahan yang lebih luas, misalnya sidang komisi untuk membahas Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan santri dan lain sebagainya. Kedua Sidang Pleno, adalah sidang untuk membahas hasil sidang komisi.
Etika Dikusi Dan Persidangan:
Pertama, menghormati setiap pendapat yang dikemukakan oleh siapapun. Kedua, jangan memonopoli. Ketiga, jangan menghina atau menyinggung. Keempat, jangan berapologi dan berapriori. Kelima, berbicara dengan bahasa yang dapat dimengerti dan difahami oleh peserta yang lain. Keenam, tidak berbicara kecuali setelah mendapatkan persetujuan dari moderator atau pimpinan sidang.
Istilah-Istilah yang dipergunakan dalam Diskusi;
Moderator: adalah orang yang bertugas untuk mengatur jalannya diskusi. Seorang moderator harus bersifat moderat, netral dan tidak memihak kepada seseorang atau suatu kelompok tertentu, yang akan memojokan pihak atau orang lain. Biasanya seorang moderator memberikan gambaran umum dari materi diskusi sebelum diskusi dimulai. Ketika akan memasuki session Dialog, seorang moderator sebaiknya memberikan catatan-catatan penting yang perlu dipertajam dalam dialog, atau juga sebaiknya seorang moderator memberikan pancingan-pancingan pertanyaan yang bisa ditindak lanjuti oleh peserta, agar pertanyaan tidak melenceng dan suasana menjadi dinamis.
Nara Sumber / Pembicara / Panelis: adalah orang yang memberikan materi pandangan-pandangannya dalam suatu masalah yang sedang didiskusikan. Nara Sumber/Pembicara/Panelis biasanya seorang ahli atau yang dipandang memiliki kemampuan dalam tema yang akan didiskusikan.
Notulen: adalah seseorang yang bertugas untuk mencatat isis diskusi, baik yang berkaitan dengan presentasi nara sumber maupun pada saat dialog.
Interupsi: adalah permohonan seorang peserta untuk berbicara dengan memotong pebicaraan orang yang sedang berbicara. Interupsi pada dasarnya harus diterima dan moderator harus mempersilahkan pemohon untuk menyampaikan interupsinya, sedangkan orang yang sedang berbicara dimohon untuk berhenti terlebih dahulu. Interupsi yang dibenarkan hanya dalam 4 hal, yakni Pertama interupsi untuk klarifikasi, kedua interupsi untuk mohon penjelasan, ketiga interupsi untuk meluruskan dan keempat adalah interupsi untuk memberikan mengingatkan.
Session: adalah waktu tertentu yang disediakan untuk membicarakan sesuatu. Misalnya dalam diskusi biasanya ada session untuk presentasi nara sumber, kemudian sesission tanggapan balik atau pertanyaan dari para peserta dan lain sebagainya.
Termin: tahap atau babak yang disediakan bagi para peserta untuk memberikan tanggapan atau komentar serta pertanyaan. Misalnya seorang moderator mengatakan “dalam session dialog kali ini kita bagi kedalam 3 termin. Termin pertama kami persilahkan kepada 3 orang untuk menyampaikan pertanyaan”.
Istilah-Istilah Dalam Persidangan:
Pimpinan Sidang: orang yang bertugas mengatur pproses persidangan. Pimpinan sidang bisa terdiri daribeberapa orang, sesuai dengan kebutuhan.
Sekretaris Sidang: adalah seseorang yang bertugas membantu pimpinan siadang dalam dalam proses persidangan, terutama dalam hal-hal yang berkaitan dengan pencatatan isi pembahasan dalam setiap persidangan.
Perekam Proses: seseorang yang bertugas untuk merekam semua kejadian serta tahapan-tahapan persidangan mulai dari awal hingga akhir persidangan.
Interupsi: permohonan salah seorang (kelompok) peserta sidang untuk berbicar disaat masih ada peserta lain yang sedang berbicara (mengemukakan pndapat). Interupsi diperbolehkan masuk, jika untuk meminta klarifikasi (penjelasan), mengingatkan, meluruskan serta
Skorsing/Break: penghentian persidangan dalam waktu tertentu, untuk melakukan hal-hal tertentu, seperti skorsing untuk sholat, makan, loby atau yang lainnya.
Walkout: seorang atau sekelompok peserta sidang yang meninggalkan ruang persidangan karena tidak sependapat dengan mayoritas peserta sidang.
Voting: adalah metode pengambilan keputusan dalam persidangan, dengan cara pemungutan suara terbanyak. Selain voting pengambilan keputusan dalam persidangan bisa juga dilakukan dengan musyawarah untuk mufakat. Pengambilan keputusan dengan voting biasanya diambil setelah musyawarah untuk mufakat tidak bisa tercapai.
Lobi sebenarnya memiliki arti sebuah ruangan didekat pintu masuk sebuah hotel. Namun dalam persidangan istilah lobi ini dipakai untuk melakukan pendekatan seseorang atau sekelompok orang dengan orang atau kelompok lain secara tidak resmi.

Share:

No comments:

Post a Comment

JOIN US !

JOIN US !

KONTAK REDAKSI

Jl. Raya Kepuharjo 18A PPAI An-Nahdliyah
Karangploso Malang. Kode Pos : 65162.
Contac Person : 081282577492 - 081235248670