Oleh: Mukhtar Salim, M. Ag
|
Pengertian:
Istilah
diskusi dan sidang pada dasarnya hampir memiliki pengertian yang sama, yakni suatu pertemuan guna melakukan
pertukaran pikiran mengenahi suatu masalah tertentu. Namun
penggunaan istilah diskusi diterapkan untuk memecahkan persoalan atau
permasalahan yang bersifat ilmiah, sedangkan sidang lebih sering dipergunakan
dalam pengambilan suatu keputusan, kebijakan dan semacamnya. Oleh karea itu
dalam diskusi tidak harus ada keputusan atau kesimpulan, sedang dalam sidang
pada dasarnya harus menghasilkan sebuah keputusan.
Fungsi:
Berangkat dari pengertian diatas, maka
diskusi memiliki fungsi sebagai berikut; Pertama,
mendengarkan pendapat serta argumntasi masing-masing peserta tentang suatu
masalah tertentu. Kedua, mengkompromikan
beberapa pendapat yang berkembang. Ketiga,
mengetahui kelemahan serta kelebihan dari setiap pendapat yang ada.
Keempat,
mengupayakan alternatif terbaik bagi masalah yang didiskusikan.
Sedangkan persidangan setidaknya
berfungsi untuk;
Pertama, mendapatkan kesepakatan bersama tentang
suatu permasalahan. Kedua,
menentukan suatu keputusan berdasar pada argumentasi yang paling rasional dan
dapat diterima. Ketiga, menghasilkan
kesepakatan yang dilegitimasi oleh mayoritas
Tujuan;
Diskusi bertujuan untuk mendapatkan gambaran
yang jelas dilihat dari berabgai aspeknya, atas suatu maslah yang ilmiah.
Sedangkan sidang
bertujuan untuk menentukan atau memutuskan sesuatu, seperti peraturan,
kebijakan, kepengursan dan lain sebagainya.
Bentuk;
Diantara bentuk-bentuk diskusi adalah; Pertama, Diskusi Kelompok, yakni diskusi yang diikuti oleh
kelompok tertentu, misalnya kelompok remaja, pelajar, mahsaiswa dan lain
sebagainya. Kedua,
Diskusi Bebas
adalah diskusi yang diikuti oleh semua kalangan, tidak terbatas dalam batasan
umur, pendidikan, dan lain sebagainya Ketig
Diskusi Panel, adalah
diskusi yang dilakukan oleh sekelompok orang yang membahas suatu topik yang
menjadi perhatian umum dihadapan halayak serta melibatkan mereka untuk
mengemukakan pertanyaan ataupun pendapatnya.
Sedangkan bentuk persidangan diantaranya
adalah;
Pertama, Sidang
Komisi adalah sidang untuk membahas suatu bagian atau
permasalahan tertentu dari sebuah permasalahan yang lebih luas, misalnya sidang
komisi untuk membahas Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan santri
dan lain sebagainya. Kedua
Sidang Pleno, adalah sidang
untuk membahas hasil sidang komisi.
Etika Dikusi Dan Persidangan:
Pertama, menghormati setiap pendapat yang
dikemukakan oleh siapapun. Kedua,
jangan memonopoli. Ketiga,
jangan menghina atau menyinggung. Keempat,
jangan berapologi dan berapriori. Kelima,
berbicara dengan bahasa yang dapat dimengerti dan difahami oleh peserta yang
lain. Keenam,
tidak berbicara kecuali setelah mendapatkan persetujuan dari moderator atau
pimpinan sidang.
Istilah-Istilah yang dipergunakan dalam
Diskusi;
Moderator: adalah orang yang bertugas untuk
mengatur jalannya diskusi. Seorang moderator harus bersifat moderat, netral dan
tidak memihak kepada seseorang atau suatu kelompok tertentu, yang akan
memojokan pihak atau orang lain. Biasanya seorang moderator memberikan gambaran
umum dari materi diskusi sebelum diskusi dimulai. Ketika akan memasuki session
Dialog, seorang moderator sebaiknya memberikan catatan-catatan penting yang
perlu dipertajam dalam dialog, atau juga sebaiknya seorang moderator memberikan
pancingan-pancingan pertanyaan yang bisa ditindak lanjuti oleh peserta, agar
pertanyaan tidak melenceng dan suasana menjadi dinamis.
Notulen: adalah seseorang yang bertugas untuk
mencatat isis diskusi, baik yang berkaitan dengan presentasi nara sumber maupun pada saat dialog.
Interupsi: adalah permohonan seorang peserta untuk
berbicara dengan memotong pebicaraan orang yang sedang berbicara. Interupsi
pada dasarnya harus diterima dan moderator harus mempersilahkan pemohon untuk
menyampaikan interupsinya, sedangkan orang yang sedang berbicara dimohon untuk
berhenti terlebih dahulu. Interupsi yang dibenarkan hanya dalam 4 hal, yakni Pertama interupsi untuk
klarifikasi, kedua
interupsi untuk mohon penjelasan, ketiga
interupsi untuk meluruskan dan keempat
adalah interupsi untuk memberikan mengingatkan.
Session: adalah waktu tertentu yang disediakan
untuk membicarakan sesuatu. Misalnya dalam diskusi biasanya ada session untuk
presentasi nara
sumber, kemudian sesission tanggapan balik atau pertanyaan dari para peserta
dan lain sebagainya.
Termin: tahap atau babak yang disediakan bagi
para peserta untuk memberikan tanggapan atau komentar serta pertanyaan.
Misalnya seorang moderator mengatakan “dalam session dialog kali ini kita bagi
kedalam 3 termin. Termin pertama kami persilahkan kepada 3 orang untuk
menyampaikan pertanyaan”.
Istilah-Istilah Dalam Persidangan:
Pimpinan Sidang: orang yang bertugas mengatur pproses
persidangan. Pimpinan sidang bisa terdiri daribeberapa orang, sesuai dengan
kebutuhan.
Sekretaris Sidang: adalah seseorang yang bertugas membantu
pimpinan siadang dalam dalam proses persidangan, terutama dalam hal-hal yang
berkaitan dengan pencatatan isi pembahasan dalam setiap persidangan.
Perekam Proses: seseorang yang bertugas untuk merekam
semua kejadian serta tahapan-tahapan persidangan mulai dari awal hingga akhir
persidangan.
Interupsi: permohonan salah seorang (kelompok)
peserta sidang untuk berbicar disaat masih ada peserta lain yang sedang
berbicara (mengemukakan pndapat). Interupsi diperbolehkan masuk, jika untuk
meminta klarifikasi (penjelasan), mengingatkan, meluruskan serta
Skorsing/Break: penghentian persidangan dalam waktu
tertentu, untuk melakukan hal-hal tertentu, seperti skorsing untuk sholat,
makan, loby atau yang lainnya.
Walkout: seorang atau sekelompok peserta sidang
yang meninggalkan ruang persidangan karena tidak sependapat dengan mayoritas
peserta sidang.
Voting: adalah metode pengambilan keputusan
dalam persidangan, dengan cara pemungutan suara terbanyak. Selain voting
pengambilan keputusan dalam persidangan bisa juga dilakukan dengan musyawarah
untuk mufakat. Pengambilan keputusan dengan voting biasanya diambil setelah
musyawarah untuk mufakat tidak bisa tercapai.
Lobi sebenarnya memiliki arti sebuah ruangan
didekat pintu masuk sebuah hotel. Namun dalam persidangan istilah lobi ini
dipakai untuk melakukan pendekatan seseorang atau sekelompok orang dengan orang
atau kelompok lain secara tidak resmi.
No comments:
Post a Comment